Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum; c. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait; d. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa INDONESIA; f. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; g. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan h. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda