Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum; c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya; d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait; e. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta; f. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama; g. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; h. terjemahan dalam bahasa INDONESIA, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa INDONESIA; dan i. bukti pembayaran biaya.
Koreksi Anda