Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. bukti perubahan data; dan b. bukti pembayaran biaya. (2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa INDONESIA, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda