Koreksi Pasal 3
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Koreksi Anda
