Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi persyaratan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; d. jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan; e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Koreksi Anda