Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum memiliki kualifikasi PPNS sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan PPNS paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda