Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada: a. gubernur dan bupati/wali kota; b. Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan c. pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda