Koreksi Pasal 31
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan penghargaan kepada:
a. gubernur dan bupati/wali kota;
b. Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penghargaan diberikan didasarkan pada pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
