Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. (2) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pembinaan etika profesi; b. koordinasi Satpol PP; c. pengembangan pengetahuan dan keterampilan; d. manajemen penegakan Perda dan Perkada; e. peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan f. peningkatan kapasitas kelembagaan.
Koreksi Anda