Koreksi Pasal 24
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. perlengkapan perorangan;
b. perlengkapan beregu;
c. perlengkapan patroli; dan
d. perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.
Koreksi Anda
