Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan c. hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda