Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat administrasi terdiri atas: a. pejabat administrator; b. pejabat pengawas; dan c. pejabat pelaksana.
Koreksi Anda