Koreksi Pasal 15
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. pejabat administrasi; dan
c. pejabat fungsional Pol PP.
(3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat memiliki kualifikasi pejabat PPNS.
Koreksi Anda
