Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional INDONESIA dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi.
Koreksi Anda