Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Teks Saat Ini
Satpol PP mempunyai tugas:
a. menegakkan Perda dan Perkada;
b. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
c. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Koreksi Anda
