Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda