Koreksi Pasal 32
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.
(2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Koreksi Anda
