Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian pemberian sumbangan masyarakat; c. tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau d. pencabutan izin operasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda