Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda