Koreksi Pasal 28
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Selain proses permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
a. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
b. memiliki pengurus;
c. terdaftar pada instansi sosial;
d. rekomendasi dari instansi sosial;
e. daftar calon penerima sumbangan;
f. rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan
g. nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
