Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Koreksi Anda