Koreksi Pasal 22
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.
Koreksi Anda
