Koreksi Pasal 21
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.
(2) Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
a. barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada masyarakat Fakir Miskin;
b. uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada masyarakat Fakir Miskin.
(3) Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
