Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat. (2) Gubernur MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional. (3) Bupati/walikota MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
Koreksi Anda