Koreksi Pasal 18
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Sumbangan masyarakat yang berasal dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
