Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda