Koreksi Pasal 17
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
