Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.
Koreksi Anda