Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
Koreksi Anda