Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Koreksi Anda