Koreksi Pasal 13
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melakukan verifikasi.
Koreksi Anda
