Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melakukan verifikasi.
Koreksi Anda