Koreksi Pasal 12
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
