Koreksi Pasal 11
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
