Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi.
Koreksi Anda