Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) provinsi. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Koreksi Anda