Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda