Koreksi Pasal 7
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.
Koreksi Anda
