Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berasal dari: a. dalam negeri; dan/atau b. luar negeri.
Koreksi Anda