Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.
Koreksi Anda
