Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui kegiatan sosial.
Koreksi Anda