Koreksi Pasal 38
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.
Koreksi Anda
