Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah bantuan diterima dan selesai digunakan.
Koreksi Anda