Koreksi Pasal 37
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(2) Satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan keuangan dalam penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin.
(3) Laporan keuangan penggunaan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
