Koreksi Pasal 36
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat untuk pendanaan penanganan fakir miskin digunakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang meliputi pengumpulan, penggunaan, pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi.
(2) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
