Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang; b. uang; dan/atau c. surat berharga.
Koreksi Anda