Koreksi Pasal 53
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha didirikan untuk membantu pendanaan USU dan/atau pengembangan dana abadi USU.
(2) Badan usaha dapat berbentuk badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
(3) Pengelolaan badan usaha tidak mengganggu kegiatan akademik USU dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(4) Pimpinan badan usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA.
Koreksi Anda
