Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) USU dapat mendirikan badan usaha sebagai unit usaha untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan USU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda