Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pengabdian kepada masyarakat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda