Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/atau seni tertentu. (2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda