Koreksi Pasal 46
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penelitian melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, humaniora, teknologi, dan/atau seni tertentu.
(2) Lembaga penelitian dipimpin oleh ketua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
