Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan dan laporan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan para wakil Rektor, dan disampaikan kepada MWA. (2) Dalam hal diantara wakil Rektor tidak menandatangani laporan keuangan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda