Koreksi Pasal 51
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium ilmu dasar mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan praktikum ilmu dasar dan perkuliahan ilmu umum di USU.
(2) Laboratorium ilmu dasar dipimpin oleh kepala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium ilmu dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
