Koreksi Pasal 45
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan vokasi bertugas melaksanakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh USU sampai dengan program magister terapan atau program doktor terapan.
(3) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan vokasi berada dalam tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
