Koreksi Pasal 75
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan kepada MWA.
(3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan USU dilakukan oleh tenaga audit internal USU.
Koreksi Anda
