Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan USU dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan wewenang pengawasan kepada MWA. (3) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan USU dilakukan oleh tenaga audit internal USU.
Koreksi Anda