Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sistem informasi menyelenggarakan pelayanan sistem dan sumber daya informasi di USU. (2) Pusat sistem informasi dipimpin oleh kepala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda