Koreksi Pasal 44
PP Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan pascasarjana memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing bidang studi.
(2) Pendidikan pascasarjana dalam melaksanakan fungsi koordinasinya memanfaatkan secara optimal sumber daya yang berada di masing- masing Fakultas.
(3) Organisasi pendidikan pascasarjana terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur;
c. ketua Program Studi;
d. pelaksana administrasi; dan
e. pelaksana unit lain yang dianggap perlu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan organisasi pendidikan pascasarjana sebagaimana pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
